Kamis 04 Agustus 2022, Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melakukan ekstradisi (penyerahan) Termohon Ekstradisi ROBERT HORVATH yang merupakan pelaku kejahatan dan
seorang Warga Negara Hongaria kepada Pemerintah Hongaria.
Pelaksanaan ekstradisi ini sebagai tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022 terhadap Termohon Ekstradisi atas nama ROBERT HORVATH yang selanjutnya Pemerintah Republik Indonesia menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 dengan menyerahkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria untuk Warga Negara Hongaria bernama ROBERT HORVATH.
Atas dasar putusan Pengadilan di Hongaria, Red Notice serta permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria, Kejaksaan sebagai pemegang kewenangan dalam melaksanakan persidangan ekstradisi mengajukan berkas perkara ekstradisi ke pengadilan dan melakukan persidangan dengan menganalisa berkas perkara, menghadirkan saksi-saksi terkait dan melakukan pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Keberhasilan penyerahan Termohon Ekstradisi tidak lepas dari kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait antara lain Kepolisian RI, Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Luar Negeri RI serta Kementerian Hukum dan HAM RI dimana untuk sampai pada tahap penyerahan ini, telah dilaksanakan tahap-tahap rapat koordinasi dengan tujuan untuk dapat menentukan waktu dan prosedur yang tepat guna pelaksanaan penyerahan ekstradisi dan mengkomunikasikannya dengan Pemerintah Hongaria sehingga bisa dilakukan pengawalan dan penjemputan terhadap Termohon Ekstradisi ROBERT HORVATH.
Selengkapnya di:
Average Rating