KULIAH UMUM JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA: KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Read Time:44 Second

Proses peradilan pidana tradisional seringkali dianggap tidak menyelesaikan masalah hukum di dalam praktik. Selain karena proses peradilan yang panjang, penumpukan perkara dan pelanggaran HAM, banyak penyelesaian yang tidak memberikan keadilan bagi korban tindak pidana meskipun pelaku telah dihukum. Konsep keadilan restoratif menjadi konsep yang populer dibandingkan dengan keadilan retributif yang tradisional.

Terkait hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan dan  Komunitas Mahasiswa Peradilan Semu Nasional FH UNPAR bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Keadilan Restoratif dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” yang akan dihadiri Prof. Dr. H. Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai narasumber. 

Opening Speech:

-Mangadar Situmorang, Ph.D

-Dr.iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum

Speaker:

Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin [Jaksa Agung Republik Indonesia]

Pelaksanaan

Hari, tanggal: Jumat, 7 Oktober 2022 

Pukul: 09.00-11.00 WIB 

Platform: Zoom Meeting: Link: 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Dokumentasi Jaksa Agung menerima penghargaan tokoh restorative justice dan Pemberantas Korupsi
Next post 11th Session of the UNTOC Conference of the Parties