
Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta Fungsi
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) JaksaAgung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. Lingkup bidang tindak pidana umum sebagaimana dimaksud di atas meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana umum;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana umum;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana umum;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana umum; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Susunan Organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas:
a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
b. Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda;
c. Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umumdan Tindak Pidana Umum Lainnya;
d. Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya;
e. Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara;
f. Koordinator; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.