KEJAKSAAN TINGGI PAPUA

Pada Hari Kamis, 13 Oktober 2022, Pukul 14.00 WIT, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan PAW selaku Direktur CV. Kasih sebagai TERSANGKA dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama Untuk Pengadaan Tiang Pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/ R.2/Fd.1/10/2022 Tanggal 13 Oktober atas nama Tersangka AK 2022 dan Surat Penetapan Tersangla Nomor : TAP-04/R.2/Fd.1/10/2022 Tanggal 13 Oktober 2022.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadi kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar kurang lebih Rp. 4.012.225.128,- dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.503.518.000,- dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp. 491.292.872,-, dari dana anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021.