BADAN DIKLAT KEJAKSAAN RI

Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta Fungsi

  1. Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
  2. Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.
  3. Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan;

b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

c. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan;

e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

Susunan Organisasi

Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:

a. Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan;

b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan; dan

c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional.