
KULIAH UMUM JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA: KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Proses peradilan pidana tradisional seringkali dianggap tidak menyelesaikan masalah hukum di dalam praktik. Selain karena proses peradilan yang panjang, penumpukan perkara dan pelanggaran HAM, banyak penyelesaian yang tidak memberikan keadilan bagi korban tindak pidana meskipun pelaku telah dihukum. Konsep keadilan restoratif menjadi konsep yang populer dibandingkan dengan keadilan retributif yang tradisional.
Terkait hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan dan Komunitas Mahasiswa Peradilan Semu Nasional FH UNPAR bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Keadilan Restoratif dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” yang akan dihadiri Prof. Dr. H. Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai narasumber.
Opening Speech:
-Mangadar Situmorang, Ph.D
-Dr.iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum
Speaker:
Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin [Jaksa Agung Republik Indonesia]
Pelaksanaan
Hari, tanggal: Jumat, 7 Oktober 2022
Pukul: 09.00-11.00 WIB
Platform: Zoom Meeting: Link:
Average Rating