
Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta Fungsi
- Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Susunan Organisasi
Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan; dan
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional.