Pada Hari Kamis Tanggal 13 Oktober 2022, Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka Menahan 2 (dua) orang Tersangka dengan inisial “F” dan Tersangka “Y” dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Pinjaman Dana Nasabah Pada Perumda BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Majalengka Cabang Sukahaji Tahun 2018 – 2019 kepada 182 (seratus delapan puluh dua) debitur dengan jumlah total dana pinjaman sebesar Rp. 4.577.500.000,- (empat milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diduga terdapat penyalahgunaan penyaluran kredit dengan cara pemalsuan agunan, tidak dilakukan survey dan kredit topengan yang menyebabkan kredit macet sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar 3,261,697,900,- (tiga milyar dua ratus enam puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah).

Tersangka F dan Tersangka Y, hari Kamis (13 Oktober 2022) Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor : Print-01/M.2.23/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022 dan Nomor : Print-02/M.2.23/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022, dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 284 ayat (2) jo pasal 20 ayat (1) jo pasal 21 jo pasal 22 jo pasal 24 ayat (1).